English EN Indonesian ID
English EN Indonesian ID

DAFTAR BARANG YANG DI LARANG
(PROBIHITED ITEMS)

SENJATA (WEAPON)

Senjata, senjata api dan perangkat lain yang dapat melontarkan proyektil yang mampu, atau tampak mampu, digunakan untuk mencederai secara serius yang disebabkan oleh pemakaian sebuah proyektil, antara lain: 

  • Semua jenis senjata api, seperti : pistol, revolver, senapan, shotguns;
  • Senjata Mainan, replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalah gunakan untuk mengelabui sebagai senjata nyata;
  • Komponen senjata api, termasuk teleskopis;
  • Senjata yang menggunakan tekanan angin, seperti pistol angin, senapan pelet, senapan angin dan senapan pelontar bola;
  • Pistol suar dan pistol starter;
  • Busur, busur silang;
  • Senjata tombak;
  • Ketapel

PERALATAN BERBAHAYA (DANGEROUS DEVICE)

Perangkat yang dirancang khusus untuk membuat pingsan/melumpuhkan antara lain :

  • Perangkat untuk melumpuhkan, seperti : senjata bius, pistol setrum (tasers) dan peralatan setrum;
  • Perangkat pelumpuh hewan (stunner) dan perangkat pembunuh hewan;
  • Bahan kimia, gas dan semprotan yang dapat melumpuhkan, seperti : semprotan merica, semprotan Capsicum, gas air mata, semprotan asam
    dan semprotan pembasmi hewan
    ;

Objek dengan ujung atau sisi yang tajam yang mampu digunakan untuk menyebabkan cedera serius, antara lain :

  • Item yang dirancang untuk memotong, seperti : kapak dan parang; kapak es dan pengait es;
  • Silet;
  • Pisau lipat, pisau cutter;
  • Pisau dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan;
  • Gunting dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan;
  • Peralatan seni bela diri dengan ujung atau sisi yang tajam;
  • Pedang;
  • Pembuka tutup botol.

Alat kerja yang dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara, antara lain :

  • Linggis, pencong, cangkul;
  • Bor, termasuk alat bor tanpa kabel;
  • Alat dengan ujung atau sisi yang tajam dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan yang mampu digunakan sebagai senjata, seperti : obeng, pahat, betel besi;
  • Jangka sorong; 
  • Penggaris berbahan logam;
  • Gergaji;
  • Blowtorches;
  • Alat yang menembakkan paku dan baut.

Alat tumpul yang mampu digunakan untuk menyebabkan cedera serius ketika digunakan untuk memukul, antara lain :

  • Pemukul Baseball, kriket dan softball;
  • Kelompok tongkat, seperti : tongkat pemukul, pemukul blackjacks dan
    tongkat keamanan, hokkey, golf, billiard, tongkat payung, tripod (tidak
    termasuk tongkat untuk swafoto/tongsis);
  • Raket yang digunakan untuk badminton, tennis, squash;
  • Peralatan Seni bela diri; 
  • Batu dengan ukuran bagian terpanjang lebih besar dari 15 cm

BAHAN PELEDAK (EXPLOSIVE)

Bahan peledak, zat pembakar dan bahan/zat lainnya yang mampu, dan dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara, antara lain :

  • Amunisi;
  • Blasting caps;
  • Detonator dan sekering;
  • Replika atau imitasi alat peledak;
  • Ranjau, granat dan lain alat/bahan peledak yang digunakan militer;
  • Petasan, kembang api dan sejenisnya;
  • Tabung atau alat yang dapat mengeluarkan asap, dinamit, mesiu dan bahan peledak plastik