Penumpan yang telah tervaksinasi 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.
Penumpang yang tervaksinasi 1 dosis maupun 2 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
Penumpan berusia 6-17 tahun yang telah divaksinasi dalam 2 dosis, tidak perlu menunjukkan hasil rapid antigen test atau RT-PCR. Adapun traveler berusia 6-17 tahun dengan vaksinasi 1 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik. Pengecualian vaksinasi COVID-19 berlaku bagi traveler berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri.
Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat, tanpa perlu memenuhi syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen maupun PCR saat melakukan perjalanan, namun wajib didampingi orang tua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.
Warga negara asing (WNA) berusia 18 tahun ke atas yang berasal dari perjalanan luar Indonesia, wajib telah divaksinasi 2 dosis saat melakukan perjalanan domestik di Indonesia.
Laman ini senantiasa diperbarui berdasarkan regulasi terbaru. Mohon pantau terus laman ini untuk mendapatkan info terkini.