English EN Indonesian ID
English EN Indonesian ID

Sudah Berperankah ICAO (International Civil Aviation Organization) dalam Mengatur Keselamatan Penerbangan di Indonesia?

Facebook
Twitter

Organisasi penerbangan sipil Internasional merupakan sebuah lembaga perserikatan bangsa-bangsa yang telah didirikan berdasarkan Konvensi Chicago (1944) tentang penerbangan sipil Internasional. ICAO mengembangkan teknik dan beberapa prinsip-prinsip navigasi udara internasional serta membantu perkembangan perencanaan dan perkembangan angkutan udara Internasional untuk memastikan pertumbuhan dari pengangkutan udara terencana dan aman. ICAO sendiri memiliki beberapa tugas yaitu memelihara hubunga Diplomatik antar sesama anggota ICAO,menganalisis dan mengevakuasi kebijakan penerbangan, serta membuat stadarisasi penerbangan yang telah disahkan oleh anggota dewan. ICAO mengatur penerbangan sipil internasional termasuk didalamya materi keselamatan penerbangan yang mengatur yang mengikat kepada seluruh negara anggota ICAO. Indonesia merupakan anggota ICAO (International Civil Aviation Organization) sejak 27 April 1950 dan menjadi anggota Dewan ICAO (Council of ICAO) untuk Kategori III sejak 1962. Selama periode keanggotaan Dewan tersebut, Indonesia memiliki kantor perwakilan di ICAO Headquarter, Montreal.  Konvensi Chicago (Chicago Convention) 1944 merupakan suatu konvensi yang mengatur mengenai kegiatan penerbangan sipil internasional yang hanya mengatur mengenai negara sebagai pihak dalam konvensi.

  UU No. 1 tahun 2009 (Undang-undang Penerbangan) pada pasal (1) angka 1 telah dijelaskan bahwa penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah uadara, bandar udara,pesawat udara, angkutan udara, navigasi penerbangan serta fasilitas umum lainnya. Membahas mengenai keselamatan penerbangan hal ini merupakan isu yang telah lama dibahas dan bukanlah isu baru yang diperhatikan oleh pemerintah negara-negara di Dunia. Pada tahun 1944 semenjak terbentuknya ICAO (International Civil Aviation Organization) yang dibentuk oleh konvensi Chicago bahwa keselamatan penerbangan telah diperhatikan melalui lembaga ICAO. Menurut konvensi Chicago pesawat terbang dan perusahaan yang menjalankannya harus diawasi oleh negara dimana pesawat dan perusahaan telah terdaftar.

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Sudah Berperankah ICAO (International Civil Aviation Organization) dalam Mengatur Keselamatan Penerbangan di Indonesia?”, Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/mentariputriwulandari/634d44af08a8b572ee4cf902/sudah-berperankah-icao-international-civil-aviation-organization-dalam-mengatur-keselamatan-penerbangan-di-indonesia

Kreator: MENTARI PUTRIWULANDARI

Kompasiana adalah platform blog, setiap konten menjadi tanggungjawab kreator.

Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

[instagram-feed feed=1]

Instagram Feed

Berita Lainnya

Event